Tentang Kasus Facebook Menuntut Ainun Nazieb (2 Milyar)

ainun - facebook
Sejak 3-4 hari yg lalu info wacana Facebook menuntut Ainun Nazieb karena cloning theme santer terdengar di beberapa media info dan blog. Saya sangat yakin sudah banyak sobat blogger yg mendengar info tersebut. Artikel ini ialah sedikit jawaban saya setelah pada awal saya mendengar info ini beberapa hari lalu, saya cukup kaget juga karena kasusnya berkaitan dengan hak cipta, menyerupai yg akhir-akhir ini sedang saya cermati dan pelajari.

Kasus utamanya bersama-sama belum begitu memiliki titik inti yg terperinci karena sobat Ainun Nazieb sendiri gres akan bertemu dengan perwakilan Facebook pada hari Senin (21 November 2011) atau Rabu (23 November 2011). Sesuai dengan info yg dimuat Okezone, Ainun diperkarakan oleh Facebook karena meng-cloning theme Facebook. Dulu saya memang pernah melihat theme itu. Saya sangat kagum dengan hasil kloning yg hebat, menyerupai dengan tampilan Facebook aslinya. Theme itu dikloning dari halaman user Facebook. Kemudian diubahsuaikan sedemikian rupa dengan Platform WordPress, lengkap dengan pembiasaan profil foto user (gravatar), deskripsi user (dari profil wp admin), dan lain lain. Theme ini dipakai sendiri oleh Nazieb pada blog pribadinya, serta kemudian dibagi-bagikan kepada teman-temannya yg tertarik. Sayangnya, dengan adanya kasus ini, sobat tidak bisa lagi melihat theme yg dinamai "Smells like Facebook" tersebut karena sudah diganti. Untuk deskripsi theme yg dimuat Ainun Nazieb silahkan lihat disini.

Salah satu karena yg membuat Facebook tahu mungkin karena theme ini kemudian didistribusikan secara luas ke teman-teman Ainun. Bisa jadi, Facebook cepat atau lambat mengendusnya. Seperti kita tahu, templates atau themes gratis dapat menyebar dengan luas dan cepat.

Nah, dalam kaitan hak cipta, apakah perbuatan Ainun Nazieb melanggar?
Okezone dalam sequel info selanjutnya, sesuai yg dituturkan seorang pengamat dari ICT Watch, Donny B.U, menyebutkan,
"Ini soal kreativitas dia (Ainun), tapi bukan dalam kreativitas desain. Kreativitasnya dia itu soal coding dan template. Apakah motifnya soal urusan ekonomi atau bukan, itu (themes Ainun) tetap bisa dianggap pelanggaran terhadap hak cipta,"
Dari penjelasan tersebut, ada hal pokok yg bisa disimpulkan, yaitu bahwa boleh-boleh saja kita berkreativitas, namun tetap harus memandang adat serta hukum. Kemahiran, kreativitas, atau budi ialah hal yg sangat penting dalam hal apapun, termasuk dalam blogging. Namun selayaknya kita mengerti adat dan hukum supaya apa yg dilakukan tidak menyalahi aturan. Saya berpandangan rekan Ainun belum tentu bisa disalahkan 100% lantaran ada kemungkinan dia belum tahu wacana adat dan hukum (hak cipta) yg berlaku. Namun kita juga harus objektif dalam melihat permasalahan ini. Facebook tidak akan serta merta melaksanakan tuntutan hukum dengan denda sebesar 2 milyar tanpa alasan / landasan hukum.

Sungguh ini bagi saya, dan saya harap bagi rekan blogger semua, ialah pelajaran penting. Donny B.U, masih dalam artikel info tersebut, melanjutkan,
Persoalan hak cipta ini memang sensitif dan harus dihargai oleh sesama pelaku kreatif. Ada adat dan aturan tertentu yang berlaku dalam soal kreatifitas. Namun memang tidak semua orang paham mengenai aturan dan adat ini.
Ya, secara langsung saya sangat setuju dengan pendapat dia di atas. Bahwa dalam melaksanakan acara kreatif, kita para Blogger harus memiliki kesadaran penuh dan mempertimbangkan apakah kreativitas tersebut melanggar adat & hukum atau tidak. Jika iya, sekreatif apapun itu, saya kira tidak akan membawa kebaikan. Etika berarti bentuk atau sikap menghargai orang lain dan karya orang lain, sedangkan hukum berarti menaati aturan-aturan supaya kreativitas tidak merugikan orang lain.

Memang jadi hal pelik bila blogger sudah dipertemukan dengan adat dan hukum karena memang belum semua mengetahui wacana hal ini. Tentunya ini menjadi PR kita semua. Boleh-boleh saja berkreativitas, tapi apa yg telah kita berdiri di dunia faktual sebagai bab masyarakat, dan kini di dunia maya, yaitu adat & hukum, selayaknya tidak dilupakan & ditinggalkan.

Terlepas dari itu, saya merasa gembira dengan bentuk kreativitas sodara Ainun Nazieb. Kemampuannya dalam coding sangat mengagumkan. Itu menunjukkan bahwa Indonesia memiliki orang-orang yg handal dalam dunia web design. Saya langsung mendukung prosesnya dalam berhadapan dengan Facebook. Karena ini ialah moment penting yg dapat menunjukkan banyak masukan bagi kita blogger Indonesia.

Secara langsung lagi, pelajaran buat saya tentunya ialah dalam kloning/convert template/themes harus dilakukan dengan hati-hati, karena bisa jadi malah dituntut pembuatnya. Pekerjaan "convert-mengconvert" bersama-sama sudah bukan hal absurd lagi karena banyak blogger, coder, atau web designer melakukannya (terutama dari WordPress ke Blogger, hehe). Tapi kasus ini bisa menjadi warning bagi kita semua supaya lebih berhati-hati. Tidak hanya dalam urusan convert theme saja, tapi widget, navigasi, sampai copas artikel tanpa ijin & sumber.

Salam & maju terus Blogger Indonesia!

Subscribe to receive free email updates: